Hong Kong, Bharata Online - Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) Tiongkok akan memperketat aturan pengendalian tembakau, melarang siapa pun merokok atau menggunakan produk alternatif rokok tertentu di tempat umum.
Langkah-langkah tersebut akan berlaku mulai Kamis (30/4). Pemerintah HKSAR telah meluncurkan kampanye publisitas, dengan poster-poster yang muncul di seluruh wilayah untuk meningkatkan kesadaran publik.
Berdasarkan langkah-langkah baru ini, kepemilikan produk alternatif rokok tertentu, termasuk kapsul dan cairan rokok elektrik, stik pemanas, dan rokok herbal di area publik mana pun akan dilarang.
Denda tetap untuk pelanggaran adalah 3.000 dolar Hong Kong (sekitar 6,6 juta rupiah), dan denda maksimum hingga 50.000 dolar Hong Kong (sekitar 110 juta rupiah) dan hukuman penjara selama 6 bulan.
Tidak akan ada masa transisi atau pengecualian untuk pelanggaran pertama. Pengunjung ke Hong Kong akan diperlakukan sama, dan tidak akan ada pengecualian berdasarkan status turis.
Menteri Kesehatan Hong Kong, Prof. Lo Chung-mau, menekankan bahwa langkah ini merupakan perluasan yang wajar dari upaya pengendalian tembakau yang sedang dilakukan HKSAR. Ia mencatat bahwa bahaya rokok elektrik telah lama diremehkan.
"Dengan rokok elektrik, karena rasanya berbeda dari rokok tradisional dan mengandung banyak tambahan rasa—seperti rasa buah—baik pengguna maupun orang-orang di sekitarnya mungkin tidak sepenuhnya menyadari tingkat keparahan risikonya. Mereka mungkin secara tidak sadar menganggap bahwa toksisitasnya relatif rendah. Kesalahpahaman ini telah menyesatkan banyak orang—baik mereka yang menggunakan rokok elektrik maupun orang-orang di sekitarnya—untuk percaya bahwa bahayanya tidak terlalu besar," ujarnya.