Pada tanggal 20 Januari kemarin, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menunda pemblokiran TikTok selama 75 hari.

Trump dalam perintahnya menyatakan, dirinya berencana bersama para penanggungjawab departemen terkait pemerintah AS, membahas solusi masalah TikTok. Selama 75 hari tersebut, Departemen Kehakiman AS tidak boleh mengambil tindakan penegakan hukum apa pun berdasarkan UU “pemblokiran TikTok jika tidak dijual” tersebut, dan tidak boleh menghukum entitas mana pun yang tidak mematuhi UU tersebut.
Pewarta : CRI