BEIJING, Radio Bharata Online - Keputusan sepihak Jepang untuk membuang air limbah yang terkontaminasi nuklir ke laut, mengabaikan hukum internasional dan opini publik.
Namun banyak analis percaya, bahwa penolakan terhadap barang-barang yang memiliki potensi risiko kontaminasi radiasi nuklir, akan memberikan tekanan yang lebih besar kepada pemerintah Jepang oleh para konsumen.
Media Fukushima melaporkan bahwa uji coba operasi akan dilakukan pada hari Senin, dengan mencampurkan air tawar dan air laut, dan akan memakan waktu 10 hari hingga dua minggu, untuk memeriksa dan memastikan jumlah air yang dapat dialirkan ke laut.
Tse Chin-wan, sekretaris Lingkungan dan Ekologi Daerah Administratif Khusus Hong Kong, kepada Global Times pada hari Kamis mengatakan, pembuangan air yang terkontaminasi nuklir secara sepihak oleh Jepang, tidak sejalan dengan semangat Konvensi Hukum Laut PBB.
Menurut Tse, impor makanan laut dari Fukushima dan sekitarnya akan dilarang di Hong Kong, jika Jepang mulai membuang air yang terkontaminasi nuklir ke Samudra Pasifik.
Makanan laut dari luar daerah berisiko tinggi di Jepang juga harus memberikan laporan ketat uji radiasi, sebelum dapat dijual di pasar lokal di Hong Kong.
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh operator PLTN, Tokyo Electric Power Company (TEPCO) pada tanggal 5 Juni, unsur radioaktif dalam ikan laut yang ditangkap di pelabuhan PLTN Fukushima Daiichi, jauh melebihi tingkat keamanan untuk konsumsi manusia, dengan kandungan Cs-137 mencapai 180 kali lipat dari standar maksimum yang ditetapkan dalam undang-undang keamanan pangan Jepang.
Menurut laporan dari Nikkei Asia pada tanggal 30 April, Korea Selatan juga akan mempertahankan larangan impor makanan laut dari Fukushima. Negara ini telah melarang impor makanan dari daerah tersebut selama satu dekade terakhir, karena kekhawatiran akan keamanan pangan, dan kekhawatiran akan kontaminasi radiasi setelah bencana nuklir tahun 2011. (Global Times)