JAKARTA, Radio Bharata Online - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.  Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.  

Dalam Fatwa ini tertuang, bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel, hukumnya haram.  Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel, haram hukumnya.

Niam, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip hari Sabtu menyebutkan, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.

Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Niam mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, menurut Niam bisa melalui jalur diplomasi di PBB, untuk menghentikan perang, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi, serta menerapkan sanksi pada Israel.

Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia, dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

Untuk itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI, dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mencederai rasa kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina. (MUI)