Bharata Online - Polemik mengenai permintaan blanket overflight clearance oleh Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia bukan sekadar isu teknis penerbangan militer, melainkan cerminan nyata dari pertarungan pengaruh global yang semakin tajam di kawasan Indo-Pasifik.
Di tengah dinamika tersebut, sikap yang ditunjukkan oleh Guo Jiakun sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok justru menghadirkan perspektif yang lebih konsisten terhadap prinsip hukum internasional dan stabilitas kawasan dibandingkan pendekatan AS yang cenderung ekspansif dan instrumental.
Apa yang disampaikan Beijing sejatinya bukan sekadar peringatan diplomatik, tetapi refleksi dari paradigma hubungan internasional yang menempatkan kedaulatan negara sebagai fondasi utama sistem global. Dalam kerangka Westphalian sovereignty, setiap negara memiliki hak absolut atas wilayahnya, termasuk ruang udara.
Prinsip ini juga diperkuat oleh Chicago Convention 1944 yang menegaskan bahwa tidak ada satu pun pesawat militer asing yang dapat melintas tanpa izin eksplisit dari negara pemilik wilayah. Dalam konteks ini, permintaan AS untuk memperoleh akses lintas udara menyeluruh jelas menabrak semangat dasar hukum internasional tersebut.
Lebih jauh lagi, pendekatan Tiongkok selaras dengan norma regional yang diatur dalam ASEAN Charter dan Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia. Kedua instrumen ini secara tegas melarang negara anggota untuk terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengancam kedaulatan negara lain.
Dengan kata lain, peringatan Beijing bukan hanya berbasis kepentingan nasional, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap stabilitas kolektif Asia Tenggara.
Sebaliknya, strategi AS dalam konteks ini lebih tepat dipahami melalui lensa offensive realism, sebagaimana dikemukakan oleh John Mearsheimer. Dalam teori ini, kekuatan besar secara inheren akan berusaha memaksimalkan dominasi regionalnya.
Permintaan akses udara luas di Indonesia bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari desain besar Washington untuk mempertahankan hegemoninya di jalur strategis antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, khususnya di sekitar Laut China Selatan.
Wilayah ini bukan hanya jalur perdagangan vital dunia, tetapi juga panggung utama rivalitas geopolitik abad ke-21. Dengan menguasai akses udara Indonesia, AS secara de facto dapat memperluas jangkauan militernya tanpa harus membangun pangkalan permanen. Ini adalah bentuk power projection yang efisien, namun berisiko tinggi bagi negara tuan rumah seperti Indonesia.
Dalam perspektif dependency theory, langkah ini bahkan dapat dilihat sebagai upaya menciptakan ketergantungan strategis. Negara berkembang seperti Indonesia berpotensi terjebak dalam relasi asimetris, yang kedaulatannya dikompromikan demi kerja sama keamanan yang tidak selalu memberikan keuntungan seimbang. Kritik dari kalangan akademisi dalam negeri yang menyoroti “inferioritas negosiasi” Indonesia menjadi sangat relevan dalam kerangka ini.
Di sisi lain, Tiongkok justru mengedepankan pendekatan defensive realism, menjaga stabilitas dengan mencegah eskalasi konflik yang tidak perlu. Kepentingan Beijing di Laut China Selatan memang besar, tetapi narasi yang dibangun menekankan stabilitas dan non-intervensi. Hal ini kontras dengan operasi freedom of navigation AS yang sering kali justru meningkatkan ketegangan.
Indonesia, dalam konteks ini, berada pada posisi yang sangat strategis sekaligus rentan. Letaknya yang menghubungkan dua samudra besar menjadikan wilayah udara nasional sebagai aset geopolitik bernilai tinggi. Namun justru karena itu, setiap keputusan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati.
Pernyataan tegas dari Kementerian Luar Negeri Indonesia yang menolak adanya akses bebas bagi pesawat militer asing menunjukkan bahwa Indonesia masih berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi, karena menjaga jarak dari rivalitas kekuatan besar adalah kunci untuk mempertahankan kedaulatan.
Namun, tekanan dari AS tidak bisa diremehkan. Dalam banyak kasus global, Washington menggunakan kerja sama pertahanan sebagai pintu masuk untuk memperluas pengaruh militernya. Dari Jepang hingga Filipina, pola yang sama terlihat: dimulai dari latihan bersama, kemudian akses logistik, hingga akhirnya kehadiran militer yang lebih permanen.
Dalam konteks ini, sikap Tiongkok justru memberikan alternatif narasi yang lebih menghormati kedaulatan negara-negara berkembang. Dengan menolak penggunaan wilayah negara lain untuk kepentingan militer yang merugikan pihak ketiga, Beijing memposisikan dirinya sebagai kekuatan yang mendukung multipolaritas dan keseimbangan global.
Tentu, ini bukan berarti Tiongkok tanpa kepentingan. Namun pendekatan yang diambil lebih selaras dengan prinsip non-intervensi dan kerja sama regional. Dalam dunia yang semakin kompleks, negara-negara seperti Indonesia membutuhkan mitra yang menghormati batas-batas kedaulatan, bukan yang secara halus mengikisnya melalui mekanisme kerja sama militer.
Risiko terbesar dari pemberian blanket overflight clearance bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi potensi terseretnya Indonesia ke dalam konflik yang bukan miliknya. Dalam situasi eskalasi global terutama dengan meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, akses udara bisa menjadi faktor penentu dalam operasi militer lintas kawasan. Jika Indonesia menjadi jalur transit, maka secara tidak langsung ia menjadi bagian dari rantai operasi tersebut.
Di sinilah pentingnya membaca situasi melalui paradigma constructivism, yang dentitas dan norma memainkan peran penting. Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi perdamaian dan non-blok. Memberikan akses luas kepada militer negara tertentu akan merusak identitas tersebut dan mengubah persepsi internasional terhadap posisi Indonesia.
Pada akhirnya, polemik ini membuka satu realitas yang tidak bisa diabaikan, dunia sedang bergerak menuju tatanan multipolar, dan negara-negara berkembang memiliki ruang lebih besar untuk menentukan sikap. Dalam konteks ini, konsistensi Tiongkok dalam menekankan kedaulatan dan stabilitas regional menjadi kontras yang mencolok dibandingkan pendekatan AS yang lebih agresif dan pragmatis.
Langit Indonesia bukan sekadar ruang kosong, melainkan simbol kedaulatan yang tidak bisa dinegosiasikan. Keputusan apa pun yang diambil hari ini akan menentukan posisi Indonesia dalam peta geopolitik masa depan. Dan jika ada pelajaran yang bisa diambil dari dinamika ini, maka itu adalah pentingnya berdiri tegak bukan di bawah bayang-bayang kekuatan besar, tetapi sebagai negara berdaulat yang menentukan jalannya sendiri.