BEIJING, Radio Bharata Online - Tiongkok merilis garis dasar untuk laut teritorial yang berdekatan dengan Pulau Huangyan pada hari Minggu. Rilis ini merupakan langkah untuk memperkuat pengelolaan laut, dan melawan tindakan pelanggaran oleh Filipina secara sah.
Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan daring pada hari Minggu, menyebutkan, penetapan batas dan deklarasi garis dasar laut teritorial, merupakan langkah alamiah oleh pemerintah Tiongkok, dan konsisten dengan hukum internasional dan praktik umum.
Seorang juru bicara dalam pernyataan tersebut menekankan, bahwa Pulau Huangyan selalu menjadi wilayah Tiongkok.
Garis dasar laut teritorial yang berdekatan dengan pulau tersebut, ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan hukum internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, dan Hukum RRT tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan.
Pengumuman itu muncul dua hari setelah Filipina memberlakukan apa yang disebut "Undang-Undang Zona Maritim Filipina", yang menurut juru bicara itu sangat melanggar kedaulatan teritorial Tiongkok, serta hak dan kepentingan maritimnya di Laut Tiongkok Selatan.
Undang-undang Filipina itu bertujuan untuk semakin memperkuat putusan arbitrase ilegal di Laut Tiongkok Selatan dalam bentuk undang-undang domestik, dan secara ilegal memasukkan Pulau Huangyan milik Tiongkok dan sebagian besar pulau serta terumbu karang di Kepulauan Nansha milik Tiongkok, serta perairan terkait di zona maritim Filipina.
Juru Bicara itu menegaskan, Tiongkok dengan tegas menentang hal tersebut, dan akan terus melakukan segala hal yang diperlukan sesuai dengan hukum, untuk dengan tegas mempertahankan kedaulatan teritorial serta hak dan kepentingan maritimnya.
Garis dasar laut teritorial adalah garis awal bagi negara-negara pesisir untuk menetapkan klaim yurisdiksi maritim, dan biasanya mengikuti garis air rendah suatu negara pesisir.
Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut, negara-negara pesisir dapat memiliki lebar laut teritorial 12 mil laut (22,22 kilometer). (China Daily)