BANDAR SERI BEGAWAN, Radio Bharata Online - Departemen Imigrasi Brunei Darussalam mengumumkan pada hari Kamis bahwa mulai 8 Maret, warga negara Tiongkok pemegang paspor biasa akan memasuki negara tersebut tanpa visa.

Menurut departemen tersebut, warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang memegang paspor biasa yang sah dengan masa berlaku minimal enam bulan dapat masuk melalui titik masuk yang ditunjuk dan tinggal di Brunei tanpa memerlukan visa untuk jangka waktu tidak lebih dari 14 hari.

Brunei berharap dapat menyambut peningkatan kedatangan wisatawan Tiongkok yang akan berkontribusi dalam membina saling pengertian dan hubungan antarmasyarakat yang lebih kuat, menurut pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh kedua negara pada bulan Februari 2025.

Brunei adalah negara Asia Tenggara yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Kesultanan ini kaya akan sumber daya alam dan memiliki pemandangan alam yang indah. [Shine]