Beijing, Bharata Online - Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia, telah mendorong integrasi perdagangan yang lebih dalam di antara negara-negara anggotanya selama tiga tahun terakhir, memberikan manfaat nyata bagi rakyat mereka.
Mulai berlaku pada 1 Januari 2022, RCEP terdiri dari 15 negara Asia-Pasifik termasuk 10 negara anggota ASEAN -- Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam -- dan lima mitra dagang mereka, yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Berdasarkan perjanjian tersebut, "aturan asal barang" menghilangkan tarif atas barang yang diperdagangkan antar negara penandatangan, memungkinkan perusahaan perdagangan luar negeri untuk membayar lebih sedikit atas ekspor ke pasar RCEP.
RCEP juga mempercepat proses bea cukai, mengurangi biaya waktu dan memudahkan bisnis untuk berdagang secara internasional.
Menurut Bank Pembangunan Asia, RCEP akan menghasilkan pendapatan sebesar 245 miliar dolar AS (sekitar 4.392 triliun rupiah) dan menambah 2,8 juta lapangan kerja bagi perekonomian regional pada tahun 2030 jika sepenuhnya diimplementasikan.
Pada bulan April 2026 saja, otoritas Tiongkok menerbitkan 34.840 sertifikat asal barang berdasarkan RCEP, meningkat 13,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai sertifikat tersebut mencapai 987 juta dolar AS (sekitar 17,7 triliun rupiah), meningkat 16,4 persen.