JAKARTA, Radio Bharata Online - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, mengatakan, masalah integrasi kecerdasan buatan pada forum diskusi ekonomi, menjadi topik pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan eksekutiv World Economic Forum (WEF), Klaus Schwab.

Seperti dikutip dari laman Antara, topik tersebut disampaikan Klaus Schwab saat bertemu dengan Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/9).

Selain itu, menurut Menlu Retno, Klaus Schwab mengundang Presiden Jokowi untuk menghadiri World Economic Forum, pada Januari tahun depan, di mana isu artificial intelligence akan menjadi salah satu prioritas dalam diskusi.

Untuk mengantisipasi cepatnya perkembangan teknologi ini, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan pedoman etika untuk pemanfaatan kecerdasan buatan, guna memberikan pelindungan terhadap data pribadi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menyatakan, sebagai salah satu isu yang paling hangat dibicarakan dalam waktu terakhir, kemampuan AI membentuk pola data, yang didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet, perlu memenuhi regulasi yang berlaku.

Nezar mengatakan, teknologi scraping, crawling, dan yang sejenisnya, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI, harus tetap sesuai dengan koridor dan regulasi yang berlaku.

Nezar mengatakan, terdapat batasan-batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi.

Dia menilai, ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data, termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi, perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama, mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif, yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.

Nezar mengatakan baru-baru ini dirinya membaca sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh 12 otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko, hingga Argentina.  Kedua belas otoritas tersebut, meminta penyedia layanan seperti platform media sosial, untuk melindungi informasi personal pengguna, dari kegiatan scraping yang melanggar hukum. (Setkab)