JAKARTA, Radio Bharata Online - Presiden Jokowi sudah memberikan arahan langsung soal hingar-bingar social-commerce, yang dipicu oleh TikTok Shop. Pemerintah segera menerbitkan aturan yang melarang media sosial menjadi platform jual beli barang online, atau ecommerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, seperti halnya media jenis lain, seperti televisi atau radio.
Zulhas menyebut dirinya segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada hari Senin (25/9/2023). Aturan ini mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop, yang saat ini berdampak pada UMKM. Keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.
Usai mengikuti rapat terbatas soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023), Zulhas mengatakan, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 ini sudah dibahas berbulan-bulan. Dia menegaskan, platform media sosial tidak boleh lagi langsung menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli.
Selain itu, pemerintah akan mengatur soal penggunaan data di media sosial dan ecommerce. Perusahaan tidak boleh menyatukan data dari dua platform yang berbeda, sehingga menjadi penguasa algoritma dengan maksud untuk kepentingan bisnis.
Aturan soal social-commerce akan diterbitkan dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (CNBC)