Beijing, Bharata Online - Kementerian Perdagangan Tiongkok pada hari Sabtu (1/8) menyatakan kecaman keras dan penentangan tegas terhadap pengumuman Amerika Serikat yang memasukkan lebih dari 40 entitas Tiongkok ke dalam apa yang disebut sebagai "Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur" (Uyghur Forced Labor Prevention Act Entity List).
Tindakan AS tersebut tidak memiliki dasar fakta, karena AS terus menyalahgunakan dalih "hak asasi manusia" dan "kerja paksa" untuk menjatuhkan sanksi sepihak terhadap perusahaan-perusahaan Tiongkok berdasarkan hukum domestiknya sendiri, kata Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perdagangan Tiongkok, seraya menambahkan bahwa langkah semacam itu merupakan bentuk tipikal paksaan ekonomi.
Ia mengatakan langkah-langkah AS tersebut telah sangat merugikan hak dan kepentingan sah perusahaan-perusahaan Tiongkok terkait serta sangat mengganggu stabilitas rantai industri dan pasokan global.
Jubir tersebut secara khusus mencatat bahwa pada tanggal 30 Juli, para pejabat tinggi ekonomi dan perdagangan Tiongkok serta AS telah melakukan pembicaraan melalui panggilan video, dengan kedua belah pihak melakukan pertukaran pandangan yang jujur, mendalam, dan konstruktif mengenai upaya menjaga stabilitas hubungan ekonomi dan perdagangan bilateral.
Ia pun menambahkan bahwa hanya satu hari kemudian, AS justru meluncurkan langkah-langkah jahat yang merugikan kepentingan Tiongkok, yang sangat menyimpang dari konsensus yang telah dicapai oleh kedua kepala negara.
Menurutnya, Tiongkok senantiasa menentang praktik kerja paksa. Saat ini, Xinjiang menikmati stabilitas sosial, kemakmuran ekonomi, dan kehidupan yang damai bagi penduduknya, tanpa adanya apa yang disebut sebagai "kerja paksa" dalam bentuk apa.
Jubir tersebut mendesak AS untuk segera menghentikan serangan dan fitnah terhadap Xinjiang, berhenti memanipulasi isu "kerja paksa" tersebut, serta berhenti menekan perusahaan-perusahaan Tiongkok secara sewenang-wenang.
Ia mengatakan Tiongkok akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk secara tegas melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan-perusahaannya.