NEW YORK, Radio Bharata Online -  Sebanyak 153 negara mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut agar segera dilakukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Resolusi berjudul “Protection of Civilians and Upholding Legal and Humanitarian Obligations" telah disepakati pada pertemuan Emergency Special Session ke-10 Majelis Umum (MU), pada hari Selasa waktu New York.

Indonesia turut menggalang dukungan 11 negara dari berbagai kawasan, yakni, Afrika Selatan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Maldives, Namibia, Timor Leste, Turkiye dan Thailand, dengan menyampaikan Joint Letter kepada Presiden MU PBB, mendukungan permintaan Kelompok Arab dan OKI, agar MU PBB segera menggelar sidang Emergency Special Session tersebut.

Sejak berakhirnya jeda kemanusiaan di Gaza pada 1 Desember lalu, situasi kemanusiaan semakin memburuk. Korban jiwa mencapai lebih dari 18,000 orang, dimana 70% merupakan anak-anak. Data menunjukkan bahwa di Gaza, tiap 10 menit, satu anak meninggal dunia.

Situasi dan kekhawatiran atas korban yang terus bertambah, serta kondisi sistem kesehatan dan kemanusiaan yang nyaris kolaps di Gaza, telah disampaikan banyak pihak dalam beberapa minggu terakhir, termasuk dari Sekjen PBB.

Dalam pembukaan Sidang Emergency Special Session ke-10 tersebut, Presiden MU PBB, Denis Francis menegaskan bahwa, “Tujuan kita disini satu – hanya satu. Yakni menyelamatkan nyawa manusia."

Resolusi “Protection of Civilians and Upholding Legal and Humanitarian Obligations" yang diajukan Mesir atas nama Kelompok Arab dan OKI tersebut sangat singkat, meminta agar segera dilakukan gencatan senjata, melindungi warga sipil, melepas seluruh sandera, dan memastikan pemenuhan kewajiban hukum humaniter internasional.

Indonesia bersama 104 negara lainnya turut menjadi co-sponsor atas resolusi tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2023 lalu, resolusi serupa diajukan di Dewan Keamanan PBB. Walaupun resolusi mendapat dukungan 13 negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, namun tidak dapat diadopsi karena langsung di veto oleh Amerika Serikat. (Sumber: Kementerian Luar Negeri)