Beijing, Radio Bharata Online - Karang Ren'ai selalu menjadi bagian dari Kepulauan Nansha di Tiongkok, dan perkembangan sejarah terkait masalah ini sangat jelas, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada hari Senin (7/8) dalam menanggapi pernyataan yang dibuat oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

Pasukan Penjaga Pantai Tiongkok pada hari Senin (7/8) mendesak Filipina untuk memindahkan sebuah kapal perang yang dikandaskan dari Karang Ren'ai, setelah Filipina mengirimkan dua kapal dalam upaya untuk mengirimkan material konstruksi guna memperkuat kapal perang tersebut.

Pernyataan AS menyatakan bahwa mereka mendukung apa yang disebut sebagai "kegiatan maritim yang sah" oleh Filipina.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri itu mengatakan bahwa tindakan pihak Filipina telah melanggar kedaulatan Tiongkok dan Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Tiongkok Selatan. Pasukan Penjaga Pantai Tiongkok menghentikan tindakan tersebut sesuai dengan hukum dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum berupa peringatan. Operasi di tempat itu dilakukan secara profesional dan terkendali, yang tidak dapat dicela.

Juru Bicara tersebut mendesak Departemen Luar Negeri AS untuk berhenti mendukung Filipina dalam pelanggaran kedaulatan Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan.

Jubir itu mengatakan tanpa menghiraukan fakta-fakta yang ada, Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan pernyataan yang menyerang tindakan sah Tiongkok untuk melindungi hak-hak maritimnya dan menegakkan hukum, serta mendukung tindakan provokatif ilegal Filipina. Tiongkok dengan tegas menentang tindakan semacam itu.

Ia juga mengatakan selama beberapa waktu, AS telah mendorong dan mendukung Filipina untuk memperbaiki dan memperkuat kapal perang yang dikandaskan di Karang Ren'ai. Amerika Serikat bahkan mengirimkan pesawat militer dan kapal perang untuk mendukung Filipina di laut, dan mengancam Tiongkok dengan Perjanjian Pertahanan Bersama AS-Filipina. Apa yang dilakukan AS adalah secara terang-terangan memanjakan pelanggaran Filipina terhadap kedaulatan Tiongkok, dan rencana itu pasti akan gagal.

Menurutnya, apa yang disebut sebagai kasus arbitrase Laut Tiongkok Selatan adalah lelucon politik yang dimanipulasi oleh AS dengan kedok hukum. Keputusan yang disebut telah melanggar hukum internasional termasuk Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan ilegal serta tidak sah.

"Kami mendesak pihak AS untuk berhenti menggunakan masalah Laut Tiongkok Selatan untuk menimbulkan masalah, dengan sungguh-sungguh menghormati kedaulatan teritorial dan hak-hak maritim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan, dan menghormati upaya-upaya yang dilakukan oleh negara-negara di kawasan itu untuk menjaga perdamaian dan stabilitas," kata Jubir tersebut.