New York, Bharata Online - Para diplomat Tiongkok mengkritik sikap Amerika Serikat dan Jepang terkait senjata nuklir dalam sidang Majelis Umum PBB ke-81 pada hari Kamis (8/10). Mereka secara khusus menuntut agar Jepang menghentikan upaya remiliterisasinya serta memperingatkan akan adanya konsekuensi bagi perdamaian kawasan.

Sun Xiaobo, Direktur Jenderal Departemen Pengendalian Senjata Kementerian Luar Negeri Tiongkok, memaparkan posisi kebijakan Tiongkok mengenai keamanan strategis dan pengendalian senjata dalam debat umum Komite Perlucutan Senjata dan Keamanan Internasional (Komite Pertama) Majelis Umum PBB ke-81.

Sun menyatakan bahwa Amerika Serikat terobsesi dengan keunggulan strategis mutlak dan terus membangun aliansi nuklir melalui skema "berbagi nuklir" (nuclear sharing) dan "pencegahan yang diperluas" (extended deterrence), yang secara serius merusak stabilitas strategis global maupun regional. Ia menyebutkan bahwa AS menerapkan standar ganda dalam isu pengendalian senjata dan non-proliferasi, yang menjadi akar penyebab hilangnya momentum dalam proses pengendalian senjata multilateral serta terkikisnya rezim non-proliferasi internasional.

Sebaliknya, Tiongkok dengan tegas menjunjung tinggi peran penting Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) sebagai landasan sistem non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir internasional, serta berpendapat bahwa konsensus mengenai pelarangan uji coba nuklir yang didasarkan pada Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT) tidak boleh diganggu gugat, ujar Sun.

Sun menyoroti bahwa Jepang bergabung dengan PBB dengan landasan pengakuan atas kejahatan militeristik masa lalunya dan penerimaan penuh terhadap isi Piagam PBB. Namun, pemerintahan Jepang saat ini menyangkal sejarah agresinya, mengagungkan kejahatan perang, dan memberikan penghormatan kepada para penjahat perang Perang Dunia II. Pada saat yang sama, Jepang terus memperluas militernya dan mempercepat "remiliterisasi", serta telah menjadi faktor utama yang mengancam perdamaian dan stabilitas kawasan.

Sun menegaskan bahwa para pejabat tinggi Jepang secara terbuka melontarkan pernyataan gegabah mengenai pembahasan kepemilikan senjata nuklir tanpa batasan apa pun, serta berupaya meninggalkan "Tiga Prinsip Non-Nuklir". Tindakan ini merupakan provokasi serius dan bentuk pengabaian terhadap rezim non-proliferasi nuklir internasional. Usulan Jepang untuk menghapus "pasal negara musuh" dari Piagam PBB merupakan contoh terbaru dari upayanya menantang tatanan internasional pascaperang dengan kedok "normalisasi nasional".  

"Masyarakat internasional harus merenungkan secara serius setiap tindakan yang membiarkan atau bahkan mendukung 'remiliterisasi' Jepang. Kami mendesak Jepang untuk merenungkan secara mendalam sejarah agresinya, memutus diri sepenuhnya dari militerisme, meninggalkan ambisi 'remiliterisasi'-nya secara tuntas, serta memenuhi kewajibannya dengan sungguh-sungguh berdasarkan hukum internasional mengenai non-proliferasi nuklir," ujar Sun.

Dalam sidang tersebut, delegasi Tiongkok juga menggunakan hak jawabnya atas pernyataan perwakilan Jepang dan AS.

"Isu persenjataan nuklir Jepang telah menjadi ancaman nyata, bukan sekadar tantangan potensial. Masyarakat internasional harus memberikan perhatian besar dan menanganinya secara serius. Ambisi nuklir Jepang kian membesar, dan negara itu sedang melaju di jalan yang keliru. Dalam beberapa tahun terakhir, Jepang terus meningkatkan belanja militernya secara signifikan, melonggarkan pembatasan ekspor senjata mematikan, mendorong penempatan rudal jarak menengah dan jauh untuk memperluas kemampuan militer ofensifnya, menimbun material nuklir sensitif dalam jumlah besar, mendorong amendemen konstitusi pasifisnya, berupaya meninggalkan 'Tiga Prinsip Non-Nuklir', serta mengadvokasi perubahan status menjadi negara yang 'mampu berperang'," kata seorang delegasi Tiongkok.

"Tindakan Jepang telah menjadi faktor utama yang mengancam perdamaian dan stabilitas kawasan. Hal ini bertentangan dengan citra Jepang sebagai bangsa yang cinta damai serta tidak sejalan dengan landasan politik dan hukum bagi kembalinya Jepang ke dalam komunitas internasional. Dengan latar belakang demikian, signifikansi 'pasal negara musuh' dalam Piagam PBB menjadi sangat jelas dengan sendirinya," ujarnya.