Beijing, Bharata Online - Kementerian Perdagangan Tiongkok pada hari Rabu (5/8) mengumumkan dimulainya penyelidikan keamanan nasional terhadap peralatan kantor impor yang memiliki fungsi pencetakan dan penyalinan serta dilengkapi dengan perangkat lunak sistem asing.

Informasi awal menunjukkan bahwa peralatan kantor impor semacam itu dapat memengaruhi kepentingan keamanan nasional dalam perdagangan luar negeri, demikian pernyataan kementerian tersebut.

Menurut pengumuman itu, perangkat lunak sistem asing merujuk pada perangkat lunak penggerak (driver) dan perangkat lunak tertanam (embedded software) yang dikembangkan, diuji, atau dipelihara oleh individu atau entitas asing.

Penyelidikan ini akan mengkaji impor produk-produk yang menjadi objek pemeriksaan; dampak produk, teknologi, atau jasa impor terhadap kepentingan keamanan nasional; permintaan domestik di sektor terkait serta tingkat ketergantungan pada barang, teknologi, atau jasa asing; kondisi pengembangan industri domestik terkait dan dampak impor terhadap industri tersebut; serta kapasitas dan kemampuan industri-industri itu dalam memenuhi permintaan domestik dan melayani kepentingan keamanan nasional.

Kementerian juga mencatat bahwa penyelidikan ini akan menelaah dampak kebijakan dan langkah pemerintah asing terkait terhadap kepentingan keamanan nasional Tiongkok, serta hal-hal lain yang memengaruhi kepentingan keamanan nasional dalam perdagangan luar negeri.

Penyelidikan dapat dilakukan melalui kuesioner tertulis, dengar pendapat, pemeriksaan di lokasi, atau penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk. Berdasarkan temuan yang diperoleh, kementerian akan menyusun laporan penyelidikan atau mengambil keputusan mengenai penanganan kasus tersebut, serta menerbitkan pengumuman.

Penyelidikan ini dijadwalkan selesai dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan, meskipun jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dalam situasi khusus.

Kementerian itu mengatakan, pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan tanggapan tertulis mengenai isu-isu terkait dimulainya penyelidikan dan prosedur penyelidikan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya pengumuman tersebut.