TANGERANG, Bharata Online - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha memanfaatkan perjanjian dagang ASEAN Plus untuk memperluas pasar ekspor, meningkatkan daya saing produk, serta membuka peluang perdagangan di kawasan Asia Pasifik.

Direktur Perundingan ASEAN Kemendag Nugraheni Prasetya Hastuti dalam keterangan di Jakarta, Minggu (18/10) menyebut, "Pemanfaatan perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses pasar produk farmasi, makanan olahan, dan boga bahari (seafood) ke kawasan Asia dan Pasifik," 

Nugraheni Prasetya Hastuti menyampaikan hal tersebut saat membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood” di Kabupaten Tangareng, Banten.

Adapun seminar itu merupakan bagian dari rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang.

Ia menyebutkan, ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang sudah diimplementasikan, yang terdiri dari, satu perjanjian perdagangan dengan 10 negara anggota internal ASEAN dan enam perjanjian perdagangan dengan mitra dialog seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang, serta satu mega FTA, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jahja B. Soenarjo, mengatakan pelaku usaha perlu didukung kebijakan dan regulasi yang mempermudah ekspor untuk memperluas akses ke pasar internasional.

Menurut Jahja, strategi tersebut juga mencakup pemenuhan standar dan sertifikasi produk, pelatihan terstruktur, pendampingan ekspor bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pemanfaatan pameran dagang di dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, Atase Perdagangan RI Beijing, Junita Syartika Syarief, menjelaskan, Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi Indonesia untuk produk boga bahari, makanan olahan, dan bahan baku industri pengobatan tradisional.

Untuk memaksimalkan, pelaku usaha perlu memahami ketentuan dan persyaratan teknis seperti keamanan pangan dan karantina.

Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan adalah ketentuan dari General Administration of Customs of China (GACC) yang menjadi bagian penting dalam memasukkan produk tertentu ke pasar Tiongkok. [sumber Antara]